Jayapura (18/6) – Badan Pengarah Papua (BPP) terus mengambil langkah strategis dalam mengawal penyelesaian berbagai persoalan masyarakat adat di Papua. Salah satunya melalui audiensi penyelesaian permasalahan tanah ulayat masyarakat adat pada kawasan PT Pertamina (Persero) Serui dan Bandara Stevanus Rumbewas di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pertemuan yang melibatkan PT Pertamina, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan keluarga Tanawani tersebut dilakukan untuk mencari solusi terbaik atas persoalan tanah adat yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Diketahui, lahan yang saat ini digunakan oleh PT Pertamina Serui telah dimanfaatkan sejak tahun 1979. Namun, dalam perkembangannya muncul perbedaan klaim kepemilikan tanah ulayat dari pihak keluarga Tanawani serta persoalan terkait pembayaran ganti rugi tanah.

Dalam proses penyelesaian tersebut, PT Pertamina menyampaikan bahwa perusahaan memiliki dokumen legalitas penggunaan lahan yang diperoleh melalui proses administrasi pertanahan yang berlaku. Di sisi lain, keluarga Tanawani menyampaikan aspirasi terkait hak ulayat yang menurut mereka belum memperoleh penyelesaian secara menyeluruh.
BPP hadir sebagai mediator yang menjembatani komunikasi antara seluruh pihak. Melalui pendekatan dialog dan musyawarah, BPP mendorong agar penyelesaian dilakukan secara terbuka, dengan mengedepankan klarifikasi dokumen, pengumpulan fakta, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan kepastian hukum.

BPP juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, BPN, PT Pertamina, dan keluarga Tanawani untuk menyinkronkan data serta dokumen yang dimiliki masing-masing pihak sebagai dasar dalam menentukan langkah penyelesaian berikutnya.
Melalui proses komunikasi yang berkelanjutan, diharapkan permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana, adil, dan bermartabat tanpa menimbulkan konflik sosial maupun mengganggu pelayanan kepada masyarakat, termasuk distribusi kebutuhan energi di wilayah Kepulauan Yapen.

Oleh: Aulia S. R. Nurcahyani






