Jakarta, 5 Agustus 2026 – Anggota Badan Pengarah Papua (BPP) Perwakilan Provinsi di Tanah Papua melaksanakan audiensi bersama Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas sebagai tindak lanjut Dialog Strategis Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas bersama Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Tanah Papua yang dilaksanakan pada 30 Juli 2026.
Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi dan peran BPP dalam mengawal implementasi Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2025–2029 melalui pelaksanaan fungsi Sinkronisasi, Harmonisasi, Evaluasi, dan Koordinasi (SHEK), sehingga pelaksanaan program percepatan pembangunan di Tanah Papua semakin terarah dan selaras dengan sasaran Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan RAPPP.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas menekankan pentingnya penguatan peran BPP sebagai mitra strategis dalam memastikan implementasi RAPPP berjalan efektif di daerah. Salah satu perhatian utama adalah hasil evaluasi Bappenas terhadap Musrenbang Otsus yang menunjukkan masih banyak usulan subkegiatan daerah yang belum selaras dengan RAPPP 2025–2029. Di Papua Barat Daya, tingkat keselarasan usulan subkegiatan yang didanai Dana Otsus tercatat baru sekitar 32,92 persen, sementara salah satu tingkat keselarasan terendah terdapat di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, yakni 15,70 persen.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena rendahnya keselarasan perencanaan daerah dengan RAPPP berpotensi menghambat pencapaian sasaran dan target pembangunan Papua yang telah ditetapkan dalam RIPPP dan RAPPP. Bappenas mendorong agar ke depan keselarasan program dan subkegiatan yang dibiayai melalui Dana Otsus dengan RAPPP dapat mencapai 100 persen. Upaya tersebut membutuhkan pengawalan bersama antara Bappenas, BPP, KPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah, khususnya dalam proses perencanaan Tahun 2027. Dalam pembahasan juga mengemuka perlunya instrumen yang dapat memperkuat komitmen penyelarasan, termasuk kemungkinan penyusunan berita acara, serta penguatan regulasi melalui revisi Peraturan Menteri PPN mengenai Musrenbang Otsus yang saat ini sedang dilakukan Bappenas. Penguatan tersebut diharapkan memastikan setiap program yang dibiayai melalui Dana Otsus benar-benar berkontribusi terhadap pencapaian target RAPPP.
Pada kesempatan tersebut, BPP turut menyampaikan pentingnya pengawalan terhadap tindak lanjut 18 butir Komitmen Bersama Perbaikan Tata Kelola Otonomi Khusus Papua yang telah ditandatangani bersama pada 16 Juli 2026 di Jayapura oleh para pemangku kepentingan di Tanah Papua. Komitmen tersebut mencakup penguatan tata kelola Otonomi Khusus mulai dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan hingga pertanggungjawaban, termasuk memastikan penggunaan Dana Otsus selaras dengan prioritas RIPPP dan RAPPP serta kebutuhan Orang Asli Papua.

Melalui audiensi ini, Anggota BPP menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi SHEK dalam mengawal implementasi RAPPP di daerah, termasuk melalui evaluasi keselarasan dokumen perencanaan dan program pemerintah daerah dengan RIPPP dan RAPPP, pengawalan tindak lanjut hasil evaluasi, serta penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sinergi BPP dan Kementerian PPN/Bappenas diharapkan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjembatani kebijakan nasional dengan pelaksanaan pembangunan di daerah, sehingga Dana Otsus dan berbagai instrumen percepatan pembangunan benar-benar diarahkan pada pencapaian sasaran pembangunan dan peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua.






