Jayapura – Badan Pengarah Papua (BPP) menggelar pembahasan mengenai percepatan pemetaan wilayah adat pada Senin (13/7/2026) di Sekretariat Badan Pengarah Papua, Lantai 5 Gedung Keuangan Negara, Jayapura.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Pembahasan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong kepastian hukum terhadap batas-batas wilayah adat setiap suku di Papua. Pemetaan wilayah adat tidak hanya bertujuan melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga mendukung penyelenggaraan pembangunan yang menghormati hak-hak Orang Asli Papua, meminimalkan potensi konflik, serta memperkuat pengakuan terhadap kelembagaan adat.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa masyarakat adat merupakan kelompok yang secara turun-temurun mendiami suatu wilayah, memiliki keterikatan yang kuat dengan tanah ulayat, serta menjaga nilai, budaya, bahasa, dan hukum adat sebagai bagian dari identitasnya. Oleh karena itu, pengakuan dan penetapan batas wilayah adat menjadi aspek penting dalam mewujudkan perlindungan hak masyarakat adat di Papua.

Hingga saat ini, pemetaan wilayah adat telah dilaksanakan di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Jayapura, dengan melibatkan masyarakat setempat melalui tim gugus pemetaan. Upaya tersebut telah menghasilkan pengakuan terhadap 14 wilayah adat sebagai bagian dari penguatan perlindungan hak masyarakat adat.

Meski demikian, proses pemetaan masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain tumpang tindih klaim masyarakat adat, belum adanya kesepahaman mengenai batas wilayah adat di beberapa daerah, serta beragam klaim terhadap kelembagaan adat yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Melalui forum ini, BPP menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua, pemerintah kabupaten/kota, serta lembaga adat untuk mendorong penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai dasar pelaksanaan pemetaan wilayah adat secara menyeluruh. Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemetaan, memberikan kepastian hukum atas wilayah adat, serta memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat demi terwujudnya pembangunan Papua yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.







