Manokwari, 8 September 2026 — Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Badan Pengarah Papua (BPP) Provinsi Papua Barat, BPJS Kesehatan, BPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta unsur pemerintah kabupaten melaksanakan rapat evaluasi perkembangan kepesertaan Program Papua Barat Sehat dan pembahasan kebutuhan anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat RM. Suryo Manik tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas instansi dalam memastikan keberlanjutan pembiayaan, ketepatan data kepesertaan, serta optimalisasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Papua Barat.
Tingkat Keaktifan Kepesertaan Mencapai 98,68 Persen
Dalam rapat, BPJS Kesehatan menyampaikan perkembangan positif kepesertaan Program Papua Barat Sehat. Berdasarkan data per 1 September 2026, tingkat keaktifan kepesertaan telah mencapai 98,68 persen, meningkat dibandingkan kondisi pada Juli 2026 yang berada di kisaran 92 persen.
Peningkatan tersebut merupakan hasil dari proses reaktivasi kepesertaan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama pihak-pihak terkait. Meski demikian, capaian tersebut masih perlu diikuti dengan optimalisasi sisa kuota kepesertaan yang tersedia agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
Optimalisasi Sisa Kuota Kepesertaan
Pemerintah Provinsi Papua Barat masih memiliki sisa kuota kepesertaan sekitar 16.910 jiwa yang tersebar pada tujuh kabupaten, yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Fakfak, Teluk Wondama, dan Kaimana.
Sisa kuota tersebut terdiri atas 63 jiwa di Kabupaten Manokwari, 1.141 jiwa di Manokwari Selatan, 1.064 jiwa di Pegunungan Arfak, 2.594 jiwa di Teluk Bintuni, 6.900 jiwa di Fakfak, 2.600 jiwa di Teluk Wondama, dan 472 jiwa di Kaimana.
Rapat menekankan bahwa sisa kuota tersebut perlu segera dioptimalkan melalui proses verifikasi dan pemutakhiran data, sehingga kuota yang tersedia dapat diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi ketentuan kepesertaan.

Usulan Reaktivasi Kepesertaan Kabupaten Manokwari
Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Manokwari menyampaikan usulan reaktivasi atau pengalihan kepesertaan sekitar 1.500 jiwa. Usulan tersebut dapat dipertimbangkan dengan memanfaatkan sisa kuota Pemerintah Provinsi Papua Barat yang masih tersedia.
Pelaksanaannya tetap memerlukan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Manokwari, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya, termasuk dalam proses verifikasi data serta penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Pembiayaan OAP dan Non-OAP
Salah satu hal penting yang menjadi perhatian dalam rapat adalah kejelasan perhitungan kebutuhan pembiayaan bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) dan non-OAP.
Pemerintah tetap berkomitmen memastikan pembiayaan bagi peserta OAP berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, untuk peserta non-OAP, proses reaktivasi disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil koordinasi, kebutuhan pembiayaan bagi peserta non-OAP diarahkan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Kebutuhan Anggaran dalam APBD Perubahan 2026
Rapat juga membahas kebutuhan pembiayaan Program Papua Barat Sehat hingga akhir tahun 2026. Pembahasan kebutuhan anggaran mencakup periode Juni sampai dengan Desember 2026, dengan pelaksanaan pembayaran yang tetap harus menyesuaikan proses penetapan APBD Perubahan.
Dalam proses tersebut, penyelesaian administrasi dan koordinasi menjadi bagian penting untuk memastikan ketersediaan anggaran. BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa dokumen penagihan direncanakan dapat diproses pada November 2026, dengan tetap mengikuti tahapan review dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Proses teknis pergeseran dan perubahan anggaran juga telah mulai dilakukan oleh pihak terkait. BPP Provinsi Papua Barat telah melakukan proses administrasi dan penyampaian dokumen yang diperlukan, sementara tahapan selanjutnya menunggu persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Mengingat terdapat pembiayaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus), proses pergeseran dan perubahan anggaran harus dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan Dana Otsus serta melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Penguatan Akuntabilitas Dana Otsus Bidang Kesehatan
Dalam rapat juga ditekankan pentingnya pelaporan penggunaan Dana Otsus, khususnya pada bidang kesehatan. Setiap perangkat daerah diharapkan memastikan penggunaan Dana Otsus dapat dilaporkan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaporan perlu menggambarkan sumber dan besaran anggaran, kegiatan yang dilaksanakan, jenis belanja, realisasi anggaran, penerima manfaat, serta hasil atau manfaat kegiatan. Data tersebut juga harus dapat ditelusuri hingga pada kegiatan dan belanja yang dilaksanakan untuk mencegah terjadinya perbedaan data antara perangkat daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak terkait.
Penggunaan Dana Otsus bidang kesehatan juga harus memperhatikan ketentuan dan peruntukannya. Setiap kegiatan yang dilaporkan sebagai bagian dari penggunaan Dana Otsus harus memiliki dasar yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai dengan sasaran program.
Perluasan Sosialisasi dan Pemutakhiran Data
Selain aspek pembiayaan, rapat memberikan perhatian terhadap sosialisasi kepesertaan kepada masyarakat. BPJS Kesehatan bersama DPMK telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di 164 kampung di Kabupaten Manokwari selama empat hari.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai status kepesertaan dan keaktifan jaminan kesehatan. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi informasi, BPJS Kesehatan akan mendistribusikan data keaktifan peserta per kampung kepada kepala kampung melalui WhatsApp Blast.
Sosialisasi serupa juga direncanakan dilaksanakan di Kabupaten Pegunungan Arfak dengan melibatkan sekitar 174 kepala kampung.
Dukungan bagi Pasien Rujukan di Luar Daerah
Program Papua Barat Sehat tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan pelayanan medis melalui BPJS Kesehatan. Bagi pasien yang memperoleh rujukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di luar daerah, program juga memberikan dukungan terhadap kebutuhan non-medis.
Dukungan tersebut meliputi transportasi, penginapan, dan uang makan bagi pasien dan maksimal dua orang pendamping. Alokasi dukungan yang dibahas dalam rapat sebesar Rp4 juta per bulan per orang selama masa perawatan resmi sesuai surat rujukan dokter.
Hal tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pasien yang harus mendapatkan pelayanan di luar daerah tetap memperoleh dukungan selama menjalani proses perawatan sesuai ketentuan Program Papua Barat Sehat.
Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Kesehatan
BPP Provinsi Papua Barat menekankan bahwa monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Papua Barat Sehat perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan program benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu dan Orang Asli Papua.

Koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Kesehatan, dinas teknis, dan instansi terkait juga perlu terus diperkuat agar berbagai potensi hambatan administratif maupun teknis dapat ditangani secara efektif.
Sebagai bagian dari penguatan monitoring di lapangan, BPJS Kesehatan menyampaikan rencana spot check pelayanan kesehatan bergerak di Babo pada 28 September 2026. Kegiatan tersebut direncanakan melibatkan Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Pj. Gubernur Papua Barat, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), jajaran Direksi BPJS Kesehatan, serta pihak terkait lainnya.
Spot check tersebut bertujuan melihat secara langsung kondisi pelayanan kesehatan di lapangan dan memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Penguatan Sinergi untuk Keberlanjutan Program
Hasil rapat menegaskan sejumlah langkah yang perlu segera ditindaklanjuti, antara lain optimalisasi sisa kuota 16.910 jiwa, pemanfaatan sisa kuota untuk mendukung usulan takeover sekitar 1.500 peserta dari Kabupaten Manokwari, penetapan kebutuhan anggaran OAP dan non-OAP, sinkronisasi data antarinstansi, serta percepatan proses pergeseran dan perubahan anggaran.
Selain itu, dokumen penagihan BPJS Kesehatan perlu diproses sesuai tahapan review dan ketersediaan anggaran, sementara pelaporan Dana Otsus bidang kesehatan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pemutakhiran data kepesertaan serta sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus dilakukan.
Seluruh pihak terkait selanjutnya akan melaksanakan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk verifikasi data kepesertaan, optimalisasi sisa kuota, penyelesaian proses anggaran, koordinasi mekanisme Dana Otsus, persiapan dokumen penagihan, sosialisasi kepesertaan, penguatan pelayanan rujukan, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.
Komitmen Bersama untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Pelaksanaan Program Papua Barat Sehat membutuhkan koordinasi lintas instansi yang konsisten, terutama dalam memastikan kepesertaan tetap aktif, sisa kuota dapat dimanfaatkan secara optimal, kebutuhan anggaran tersedia, data kepesertaan akurat, serta pelayanan kesehatan dan rujukan dapat berjalan dengan baik.
Melalui penguatan koordinasi dan percepatan penyelesaian proses administrasi serta penganggaran, diharapkan kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua dan masyarakat kurang mampu, dapat dipenuhi secara tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh pihak untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan dan efektivitas Program Papua Barat Sehat dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Barat.






