JAYAPURA (21/10) – Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) terus memperkuat langkah koordinatif dalam mengawal penanganan persoalan pertanahan di kawasan Bandara Internasional Sentani, Kabupaten Jayapura.
Melalui rapat koordinasi bersama Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jayapura, Rabu (21/10/2026), Badan Pengarah Papua (Provinsi) Provinsi Papua mendorong penguatan verifikasi administrasi dan penelusuran riwayat perolehan tanah sebagai bagian dari upaya menghadirkan kejelasan status hukum serta memastikan penanganan persoalan dilakukan secara objektif dan berkeadilan.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat adat di sekitar kawasan Bandara Sentani yang sebelumnya telah disampaikan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Dalam pertemuan tersebut, BPP Provinsi Papua bersama jajaran teknis ATR/BPN Kabupaten Jayapura melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek administrasi pertanahan, meliputi status hak atas tanah, riwayat penguasaan dan perolehan, dasar penerbitan sertifikat, serta dokumen yang berkaitan dengan proses pelepasan hak dan pemberian ganti kerugian.
Pendalaman ini menjadi penting mengingat persoalan pertanahan tidak cukup dilihat hanya dari keberadaan sertifikat maupun klaim penguasaan tanah, tetapi juga memerlukan penelusuran terhadap proses administrasi dan dasar hukum yang melatarbelakangi perolehan hak atas tanah tersebut.
BPP Provinsi Papua memandang bahwa kejelasan dokumen dan kesesuaian data antarinstansi merupakan fondasi penting untuk mencegah perbedaan penafsiran yang berpotensi memperpanjang persoalan pertanahan.
Karena itu, setiap objek yang dipersoalkan perlu ditelaah berdasarkan karakteristik, riwayat perolehan, serta dokumen pendukungnya masing-masing, tanpa melakukan generalisasi terhadap keseluruhan kawasan bandara.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi secara lebih jelas aspek-aspek yang masih memerlukan penjelasan administratif, verifikasi teknis, maupun penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, BPP Provinsi Papua mendorong adanya penguatan koordinasi antara ATR/BPN, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan kesesuaian data pertanahan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Koordinasi tersebut diarahkan pada penelusuran dokumen dasar perolehan tanah, pencocokan data spasial, serta klarifikasi terhadap dokumen pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian yang berkaitan dengan objek-objek yang dipersoalkan masyarakat adat.
BPP Provinsi Papua juga mendorong agar hasil pendalaman teknis dapat dituangkan dalam penjelasan administratif secara tertulis oleh instansi yang berwenang, sehingga menjadi dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.
Langkah ini bukan untuk mendahului kesimpulan hukum ataupun mengambil alih kewenangan instansi teknis, melainkan memastikan setiap pihak memiliki dasar informasi yang jelas, terukur, dan dapat diverifikasi.
BPP Provinsi Papua menegaskan bahwa penanganan persoalan pertanahan di kawasan Bandara Sentani perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Di sisi lain, keberadaan Bandara Internasional Sentani sebagai infrastruktur transportasi strategis yang mendukung konektivitas, pelayanan publik, dan aktivitas perekonomian di Papua juga harus tetap dijaga.

Kedua kepentingan tersebut tidak semestinya dipertentangkan, melainkan ditempatkan dalam kerangka penyelesaian yang mengedepankan dialog, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi BPP Provinsi Papua, penyelesaian persoalan pertanahan bukan semata-mata mengenai penegasan status administrasi tanah, tetapi juga menyangkut terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Karena itu, setiap tahapan penanganan perlu dilaksanakan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur maupun ekspektasi yang melampaui kewenangan masing-masing lembaga.
Melalui pelaksanaan fungsi Sinkronisasi, Harmonisasi, Evaluasi, dan Koordinasi (SHEK), BPP Provinsi Papua berupaya memperkuat keterhubungan antara aspirasi masyarakat, kewenangan instansi teknis, dan kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan strategis di Papua.
Dalam konteks tersebut, BPP Provinsi Papua mengambil peran untuk mendorong keselarasan informasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta memastikan bahwa persoalan yang berkembang di masyarakat memperoleh perhatian dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Hasil koordinasi bersama ATR/BPN Kabupaten Jayapura selanjutnya akan menjadi bahan pendalaman dan perumusan rekomendasi kepada pihak berwenang, termasuk melalui jalur administrasi pertanahan, fasilitasi musyawarah, maupun mekanisme penyelesaian hukum apabila diperlukan.

BPP Provinsi Papua menegaskan bahwa keberhasilan penanganan persoalan pertanahan tidak hanya diukur dari terselenggaranya pertemuan koordinasi, tetapi juga dari adanya kejelasan data, tindak lanjut yang terukur, serta terbukanya ruang penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, BPP Provinsi Papua berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat adat sekaligus memperkuat sinergi pemerintah dalam mendukung stabilitas sosial, kepastian hukum, dan percepatan pembangunan Papua yang damai, produktif, serta berkeadilan.
Oleh: Aulia S. R. Nurcahyani






