JAYAPURA – Badan Pengarah Papua (BPP) Provinsi Papua terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal penyelesaian persoalan hak atas tanah masyarakat adat di kawasan Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui fasilitasi rapat lanjutan pencocokan data aset dan sengketa hak kepemilikan tanah yang berlangsung di Ruang Rapat BPP Lantai 5 Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura, Senin (19/10/2026).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat adat yang sebelumnya disampaikan melalui surat kepada Sekretariat Wakil Presiden terkait status dan penyelesaian hak atas tanah di kawasan Bandara Sentani.

Rapat melibatkan perwakilan BPP Provinsi Papua, masyarakat adat, Kementerian Perhubungan, serta Kantor Pertanahan/BPN Jayapura. Melalui forum tersebut, BPP mengambil peran strategis dalam memfasilitasi dialog antarpihak sekaligus mendorong sinkronisasi data pertanahan sebagai dasar penyelesaian persoalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjembatani Aspirasi Masyarakat Adat dan Pemerintah
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat adat menyampaikan sejumlah aspirasi terkait riwayat penguasaan tanah, pelepasan hak ulayat, serta klaim kompensasi atas beberapa area operasional Bandara Sentani.
Masyarakat adat turut mengajukan dokumen pendukung atas 29 bidang tanah yang diklaim, termasuk permintaan transparansi mengenai dasar pelepasan hak ulayat, proses penerbitan sertifikat Hak Pakai, dan riwayat perolehan tanah.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan memaparkan data aset tanah operasional bandara yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), sedangkan Kantor Pertanahan/BPN Jayapura memberikan penjelasan mengenai status sertifikasi dan mekanisme penelusuran dokumen pertanahan.

Dari hasil pembahasan, ditemukan sejumlah perbedaan data yang masih memerlukan pendalaman, terutama terkait luasan tanah, jumlah bidang dan sertifikat, riwayat perolehan, serta dokumen pendukung pembayaran kompensasi.
Menanggapi kondisi tersebut, BPP Provinsi Papua mendorong agar setiap informasi dan klaim yang disampaikan dapat diverifikasi berdasarkan dokumen resmi, sehingga proses penyelesaian memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
BPP Dorong Verifikasi Terpadu dan Langkah Penyelesaian Berkelanjutan
Sebagai tindak lanjut, BPP Provinsi Papua akan menyampaikan permohonan resmi kepada Kantor Pertanahan/BPN Jayapura guna memperoleh riwayat perolehan tanah beserta dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Tim BPP akan menyusun matriks penyandingan data antara masyarakat adat, Kementerian Perhubungan, dan BPN. Matriks tersebut mencakup informasi koordinat atau peta bidang, nomor sertifikat, luasan tanah, dasar perolehan, hingga status penyelesaian masing-masing bidang.
BPP juga akan mengoordinasikan penjadwalan verifikasi maupun rekonstruksi batas fisik bersama para pihak setelah kelengkapan dokumen disepakati.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan penyelesaian dilaksanakan secara terukur dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat adat, kepastian hukum, serta kepentingan pelayanan publik.
Pertemuan ini merupakan tahapan awal pencocokan data dan belum menghasilkan keputusan final mengenai status hak atas tanah maupun kesepakatan akhir kompensasi.
Melalui pelaksanaan fungsi Sinkronisasi, Harmonisasi, Evaluasi, dan Koordinasi (SHEK), BPP Provinsi Papua terus berupaya memperkuat komunikasi antara masyarakat adat dan instansi pemerintah, sekaligus memastikan persoalan strategis pembangunan Papua memperoleh perhatian dan tindak lanjut yang terarah.

Hasil pencocokan data tersebut selanjutnya akan diolah sebagai bahan pelaporan kepada pimpinan dan Sekretariat Wakil Presiden.
Upaya ini sekaligus menegaskan komitmen BPP Provinsi Papua untuk mengawal pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada kemajuan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan hak masyarakat adat, kepastian hukum, dan keberlanjutan pembangunan di Tanah Papua.






