Jayapura (9/10) — Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) memfasilitasi rapat koordinasi penanganan persoalan pertanahan dan percepatan pembangunan di kawasan Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat adat melalui Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayapura, sesuai arahan Sekretariat Presiden dan Wakil Presiden.
Rapat tersebut membahas klaim tanah adat, status aset, pemenuhan hak masyarakat adat, serta evaluasi implementasi kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP). Dalam pertemuan ini, LMA Kabupaten Jayapura menyampaikan klaim atas tanah seluas 105,56 hektare yang mencakup sejumlah area operasional bandara, termasuk apron, terminal kedatangan dan keberangkatan, landasan pacu, taxiway, serta ruang terbuka hijau.

Perwakilan masyarakat adat juga menyampaikan aspirasi terkait pengakuan wilayah adat dari empat kampung, yaitu Ifar Besar, Yobe, Yahim, dan Sereh. Selain persoalan status tanah, masyarakat turut menyoroti pemanfaatan lahan serta pelaksanaan kebijakan afirmasi ketenagakerjaan bagi Orang Asli Papua.
Dalam rapat tersebut, Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua memaparkan data 52 sertifikat tanah di kawasan bandara dengan luas keseluruhan sekitar 154,2978 hektare. Dari jumlah tersebut, 43 sertifikat dengan luas sekitar 154 hektare telah tercatat atas nama Kementerian Perhubungan, sedangkan sembilan bidang lainnya masih tercatat atas nama perorangan dan memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Sementara itu, pihak Otoritas Bandara dan Kementerian Perhubungan menyampaikan penjelasan mengenai dokumen historis penguasaan aset serta kesepakatan dan pembayaran kompensasi pada masa sebelumnya. PT Angkasa Pura Indonesia juga menjelaskan bahwa pengelolaan operasional Bandara Sentani berada dalam kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, sedangkan penyelesaian persoalan pertanahan menjadi kewenangan kementerian tersebut.
Sebagai tindak lanjut, BP3OKP RI mendorong integrasi data dari Kementerian Perhubungan, BPN, dan LMA atau Dewan Adat. Langkah ini mencakup rekonstruksi batas tanah serta penelaahan dokumen historis dan hukum secara transparan agar diperoleh kejelasan mengenai status lahan dan riwayat penguasaannya.
BP3OKP juga akan menjadwalkan rapat koordinasi tahap kedua bersama pihak-pihak terkait untuk membahas hasil penelusuran dan merumuskan langkah penyelesaian lebih lanjut. Hasil rapat koordinasi tahap awal ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Sekretariat Presiden dan Wakil Presiden.

Melalui fungsi sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, koordinasi, dan pengawasan, BP3OKP terus mendorong penyelesaian persoalan pertanahan secara terkoordinasi dengan memperhatikan kepastian hukum, aspirasi masyarakat adat, serta keberlanjutan pembangunan Papua.






