Manokwari, 31 Juli 2026 – Badan Pengarah Papua (BPP) memperkuat tata kelola Kelompok Kerja (Pokja) sebagai bagian penting dalam mendukung percepatan pembangunan Otonomi Khusus Papua. Penguatan tersebut dilakukan melalui penegasan hak dan kewajiban Pokja serta penerapan sistem penilaian kinerja yang terukur, berbasis bukti, dan berorientasi pada hasil.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Pokja diatur dalam Peraturan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua Nomor PER-1/SETBPP/JYP/2026, sedangkan mekanisme penilaian kinerja Pokja Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua Nomor KEP-14/SETBPP/JYP/2026 yang ditetapkan di Jayapura pada 2 Juli 2026.
Kedua kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pelaksanaan tugas Pokja yang profesional, disiplin, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap agenda Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
- Pokja Memiliki Peran Strategis dalam Percepatan Pembangunan Papua
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pokja memiliki peran strategis dalam mendukung fungsi Sinkronisasi, Harmonisasi, Evaluasi, dan Koordinasi (SHEK) program percepatan pembangunan Papua.Fungsi tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta berbagai pemangku kepentingan. Pokja juga menjalankan pengolahan dan pelaporan data terkait Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan, termasuk kegiatan pendampingan, asistensi, supervisi, serta penyusunan laporan dan rekomendasi. Melalui fungsi tersebut, Pokja diharapkan mampu menjadi katalisator yang membantu memastikan program pembangunan berjalan selaras dengan arah kebijakan dan kebutuhan percepatan pembangunan Papua. Penilaian kinerja Pokja juga diarahkan pada output yang berada dalam kendali Pokja, bukan semata-mata outcome pembangunan yang dipengaruhi oleh banyak pihak. Dengan pendekatan tersebut, hasil kerja Pokja dapat dinilai secara lebih objektif berdasarkan kontribusi yang benar-benar dapat dihasilkan dan dipertanggungjawabkan.
- Penilaian Kinerja Berbasis Balanced Scorecard
Penilaian kinerja Pokja BPP Tahun 2026 menggunakan pendekatan Balanced Scorecard (BSC) yang terdiri atas tiga perspektif.
- perspektif Stakeholder/Customer dengan bobot 40 persen yang menilai keberhasilan Pokja dalam memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan.
- Kedua, perspektif Internal Process dengan bobot 35 persen yang menilai proses internal Pokja dalam menghasilkan nilai bagi pemangku kepentingan.
- Ketiga, perspektif Learning and Growth dengan bobot 25 persen yang menilai dukungan sumber daya internal bagi keberhasilan pelaksanaan tugas Pokja.
Ketiga perspektif tersebut memiliki total bobot 100 persen dan menjadi bagian dari mekanisme pengukuran kinerja Pokja secara menyeluruh.
- Tiga Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Utama
Penilaian kinerja Pokja diarahkan pada tiga sasaran strategis.
- Terlaksananya SHEK Program Percepatan Pembangunan Papua yang berorientasi output. Kegiatan SHEK diharapkan menghasilkan laporan dan/atau rekomendasi yang terstruktur serta berbasis bukti (evidence based) sebagai bahan masukan dan opsi kebijakan.
- Terlaksananya pembinaan implementasi program percepatan pembangunan Papua yang efektif. Pembinaan dapat dilakukan melalui konsultasi, koordinasi, kerja sama lintas pemangku kepentingan, pemantauan, monitoring dan evaluasi, pendampingan, asistensi, maupun supervisi.
- Terwujudnya komunikasi publik yang efektif. Komunikasi publik menjadi bagian penting untuk menyampaikan perkembangan program, mendorong partisipasi masyarakat, membangun kepercayaan, serta mendukung penyampaian informasi terkait percepatan pembangunan Papua.
Ketiga sasaran strategis tersebut kemudian diukur melalui tiga Indikator Kinerja Utama (IKU), yaitu indeks ketepatan waktu penyampaian laporan bulanan, indeks efektivitas pembinaan implementasi program, dan indeks pelaksanaan komunikasi publik. Target masing-masing IKU ditetapkan pada indeks 3 dari skala 5.
- Setiap Kinerja Harus Didukung Bukti
Salah satu aspek penting dalam sistem penilaian kinerja adalah kewajiban Pokja untuk memastikan setiap capaian memiliki data dan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung menjadi dasar untuk membuktikan realisasi IKU. Apabila tidak terdapat bukti pendukung yang memadai, realisasi tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam penilaian IKU. Karena itu, setiap kegiatan Pokja perlu dikelola secara tertib melalui rangkaian pelaksanaan kegiatan, dokumentasi, penyusunan laporan, penyampaian bukti, hingga pengukuran capaian kinerja. Dokumen pendukung untuk Triwulan I sampai III disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah triwulan berakhir, sedangkan dokumen Triwulan IV/Tahunan disampaikan paling lambat 30 Januari setelah tahun penilaian berakhir. Dengan mekanisme tersebut, penilaian kinerja tidak hanya melihat jumlah kegiatan yang dilakukan, tetapi juga kualitas output, ketepatan waktu pelaporan, kelengkapan dokumentasi, dan keterukuran hasil kerja.
- Hak dan Kewajiban Berjalan Seimbang
Penguatan kinerja Pokja juga diikuti dengan penegasan hak yang melekat pada pelaksanaan tugas. Pokja memiliki hak atas honorarium, fasilitas biaya perjalanan dinas berdasarkan surat tugas, cuti, serta jaminan sosial yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Pokja memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menjaga transparansi, kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas. Pokja juga wajib menghindari konflik kepentingan, menjaga netralitas dan independensi, serta tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas. Dengan demikian, hak dan kewajiban ditempatkan secara seimbang sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang profesional sekaligus berintegritas.
- Disiplin dan Akuntabilitas Menjadi Bagian Penilaian
Selain capaian IKU, pelaksanaan tugas Pokja juga berkaitan dengan disiplin kerja dan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Pokja wajib mengikuti ketentuan hari dan jam kerja, melakukan presensi sesuai mekanisme yang berlaku, serta menyampaikan laporan dan dokumen pertanggungjawaban kegiatan secara tepat waktu. Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, prinsip yang ditekankan meliputi selektif, sesuai ketersediaan anggaran dan pencapaian kinerja, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pertanggungjawaban perjalanan dinas juga harus disampaikan paling lambat tiga hari setelah kegiatan, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Ketentuan disiplin tersebut menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang bertanggung jawab dan mendukung pencapaian target organisasi.
- Kinerja Diukur Secara Periodik
Penilaian kinerja dilakukan secara periodik dan capaian kinerja dikonsolidasikan berdasarkan target yang telah ditetapkan. Hasil pengukuran kemudian dikonversikan ke dalam nilai capaian kinerja dan diberikan predikat. Predikat tersebut terdiri atas Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang. Mekanisme tersebut memberikan gambaran objektif mengenai tingkat pencapaian kinerja sekaligus menjadi dasar untuk melihat area yang perlu dipertahankan maupun diperbaiki. Dengan demikian, penilaian kinerja tidak berhenti pada pemberian nilai, tetapi menjadi instrumen evaluasi untuk mendorong perbaikan kinerja secara berkelanjutan.
- Mendorong Pokja yang Profesional dan Berorientasi Hasil
Penguatan hak, kewajiban, disiplin, dan penilaian kinerja menjadi satu kesatuan dalam membangun tata kelola Pokja BPP yang semakin profesional dan akuntabel. Melalui sistem tersebut, setiap Pokja diharapkan mampu bekerja dengan target yang jelas, menghasilkan output yang terukur, menyusun laporan berbasis bukti, membangun koordinasi lintas pemangku kepentingan, serta menyampaikan informasi kepada publik secara efektif. Pada akhirnya, keberhasilan Pokja tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi dari seberapa besar kualitas output, rekomendasi, pembinaan, koordinasi, dan komunikasi publik yang dihasilkan dapat mendukung pelaksanaan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Dengan kerja yang terukur, integritas yang kuat, dokumentasi yang tertib, dan kolaborasi lintas sektor, Pokja BPP diharapkan terus memberikan kontribusi strategis dalam mengawal percepatan pembangunan Papua yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.



Penulis : Hermanus Jalmav






