Jayapura (7/10) — Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP RI) memfasilitasi penyelesaian persoalan sengketa tanah ulayat di jalur Ring Road Jembatan Merah Youtefa, Kota Jayapura, melalui pertemuan yang berlangsung di Sekretariat BP3OKP RI, Gedung Keuangan Negara Lantai 5, Jayapura.
Pertemuan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap aksi pemalangan jalan oleh perwakilan masyarakat adat Tobati, Enggros, dan pemilik hak ulayat. Forum tersebut bertujuan menampung aspirasi masyarakat adat, mendengarkan kronologi persoalan, menelusuri bukti kepemilikan tanah, serta mengidentifikasi riwayat pembayaran dan alokasi anggaran pembebasan lahan yang masih memerlukan verifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat menyampaikan sejumlah persoalan terkait kejelasan penyelesaian ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Ring Road. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, pembangunan telah berjalan sejak 2011, dengan pembayaran awal sebesar Rp4,7 miliar pada Desember 2011. Masyarakat juga menyampaikan klaim atas lahan dengan estimasi luas sekitar 42.000 meter persegi serta nilai tuntutan sebesar Rp15,325 miliar.

Selain itu, pembahasan mencakup catatan alokasi anggaran pembebasan lahan dari berbagai tahun yang perlu ditelusuri dan dicocokkan kembali dengan dokumen pendukung. Seluruh informasi mengenai status kepemilikan, pembayaran, dan realisasi anggaran akan memerlukan verifikasi bersama instansi terkait agar diperoleh kejelasan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai langkah tindak lanjut, BP3OKP RI meminta setiap kelompok atau marga pemilik ulayat menginventarisasi data tanah secara lengkap dalam waktu tiga hari. Data tersebut meliputi nama dusun atau tanah adat, identitas pemilik atau marga, ukuran dan batas wilayah, serta riwayat penerimaan pembayaran.

BP3OKP RI juga menegaskan bahwa persoalan internal antarmarga, termasuk perbedaan klaim dan keabsahan dokumen adat, perlu diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah adat. Setelah data terkumpul dan tervalidasi, BP3OKP RI akan memfasilitasi koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kota Jayapura, Dinas PUPR, Balai Jalan, BPN, serta instansi kehutanan dan lingkungan hidup untuk mencocokkan data masyarakat dengan rekam jejak anggaran.
Melalui fungsi sinkronisasi, harmonisasi, koordinasi, dan pengawasan, BP3OKP RI mendorong penyelesaian persoalan tanah ulayat secara terstruktur dan transparan. Masyarakat adat juga diimbau menjaga kondusivitas serta memberikan ruang bagi proses pendataan dan koordinasi resmi agar upaya penyelesaian dapat berjalan dengan baik.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan komunikasi antara masyarakat adat dan pemerintah, sekaligus mendukung pembangunan Papua yang memperhatikan kepastian hukum, aspirasi masyarakat adat, dan kepentingan bersama.






