Sorong(22/09) — Badan Pengarah Papua (BPP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya melalui Pokja Papua Cerdas bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) melaksanakan rangkaian rapat koordinasi terkait harmonisasi kewenangan pengelolaan Akademi Komunitas berbasis Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Daya.
Rangkaian koordinasi pada 22 dan 29 September 2026 menjadi bagian dari upaya BPP dan para pemangku kepentingan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewenangan, kelembagaan, regulasi, pembiayaan, dan mekanisme pengelolaan Akademi Komunitas.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Badan Pengarah Papua Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya Nomor 10/SPny/BPP-PBD/SOQ/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026 perihal Harmonisasi Kewenangan Pengelolaan Akademi Komunitas Berbasis Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Daya kepada Kemenko PMK. Surat tersebut disampaikan dalam rangka mendorong harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan pengelolaan Akademi Komunitas berbasis Otonomi Khusus di Tanah Papua.
Dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, PP Nomor 106 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi di Tanah Papua untuk menyelenggarakan dan mengelola Akademi Komunitas. Pada saat yang sama, penyelenggaraan pendidikan tinggi berada dalam kerangka kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kondisi tersebut menunjukkan adanya irisan kewenangan yang memerlukan harmonisasi dan kejelasan pengaturan agar penyelenggaraan Akademi Komunitas berbasis Otonomi Khusus dapat dilaksanakan secara efektif.

Pada rapat koordinasi tanggal 22 September 2026, BPP dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan kondisi aktual, langkah yang telah dilakukan, serta berbagai kendala dalam pengembangan Akademi Komunitas, termasuk rencana pengembangan kembali Akademi Komunitas di Kabupaten Sorong Selatan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat Daya, yang menyampaikan berbagai upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam menyiapkan pendirian dan pengelolaan Akademi Komunitas. Upaya tersebut antara lain dimulai melalui tahapan revitalisasi Program Studi Diploma II (D-II) yang pernah beroperasi pada tahun 2014 di Kabupaten Sorong Selatan.

Akademi Komunitas dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk mendukung Program Percepatan Papua Cerdas, khususnya dalam memperluas akses pendidikan vokasi bagi Orang Asli Papua (OAP), meningkatkan keterampilan sesuai potensi daerah, serta memperkuat keterkaitan pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja, dunia usaha, dan dunia industri.
Dari rapat tanggal 22 September 2026 diperoleh kesepahaman bahwa pengelolaan Akademi Komunitas di Tanah Papua memerlukan koordinasi lintas kementerian/lembaga. Kemenko PMK selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, serta kementerian/lembaga terkait untuk merumuskan langkah tindak lanjut pengelolaan Akademi Komunitas di Tanah Papua.
Pembahasan kemudian dilanjutkan pada 29 September 2026 melalui rapat koordinasi tindak lanjut yang difasilitasi Kemenko PMK dengan melibatkan BPP, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, LLDIKTI Wilayah XIV, Universitas Papua (UNIPA), serta pemerintah daerah dari sejumlah provinsi di Tanah Papua.
Dalam rapat tindak lanjut tersebut, salah satu isu utama yang mengemuka adalah kebutuhan akan regulasi teknis berupa Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai pedoman penyelenggaraan dan pengelolaan Akademi Komunitas oleh Pemerintah Provinsi di Tanah Papua. Penyusunan NSPK tersebut merupakan amanat Pasal 102 PP Nomor 106 Tahun 2021.
NSPK tersebut menjadi penting untuk memberikan kejelasan mengenai pendirian, kelembagaan, kurikulum, status dan jenjang karier dosen, penerbitan ijazah, pengelolaan data, serta pengendalian dan penjaminan mutu dalam pengelolaan Akademi Komunitas berbasis Otonomi Khusus di Tanah Papua.

Pembahasan juga mencakup perlunya kejelasan hubungan dan mekanisme pembinaan antara Pemerintah Provinsi, kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, LLDIKTI, serta perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Akademi Komunitas.
Sebagai kementerian koordinator, Kemenko PMK memandang agenda harmonisasi ini sebagai bagian penting dalam memperkuat peran kementerian/lembaga dalam mendukung peningkatan kualitas pembangunan sumber daya manusia di Tanah Papua. Rapat koordinasi tindak lanjut tersebut dipimpin langsung oleh Ivan Syamsurizal, Asisten Deputi Pendidikan Menengah dan Tinggi, Kemenko PMK.
Melalui rangkaian koordinasi tersebut, diperoleh pemahaman bahwa penguatan Akademi Komunitas membutuhkan harmonisasi kewenangan, regulasi, kelembagaan, pembiayaan, dan mekanisme pengelolaan lintas kementerian/lembaga, sehingga kewenangan yang diberikan dalam kerangka Otonomi Khusus dapat diterjemahkan ke dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi yang jelas dan dapat dilaksanakan.
BPP Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya melalui Pokja Papua Cerdas akan terus melakukan SHEK dan pendampingan dalam proses harmonisasi tersebut sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Percepatan Papua Cerdas, perluasan akses pendidikan vokasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Orang Asli Papua di Tanah Papua.







