Jayapura (16/04) – Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Provinsi Papua menerima audiensi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Papua yang berlangsung di Ruang Rapat BPP, Lantai 5 Gedung Keuangan Negara Jayapura.
Audiensi ini dihadiri oleh anggota BPP Provinsi Papua bersama seluruh Pokja serta Ketua PERADI Papua beserta jajaran, dalam rangka membahas dukungan terhadap program kerja BPP, khususnya pada aspek pembangunan manusia, tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus), serta peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua.

Dalam pertemuan tersebut, BPP menegaskan mandat utamanya dalam melakukan sinkronisasi, harmonisasi, koordinasi, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan Otsus agar selaras dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPP) 2022–2041 dan rencana aksi 2025–2029.
Berbagai isu strategis turut dibahas, di antaranya masih lemahnya tata kelola Dana Otsus, rendahnya transparansi dan akuntabilitas, serta belum optimalnya dampak terhadap kesejahteraan masyarakat Papua. Selain itu, permasalahan pada sektor pendidikan dan kesehatan, pengelolaan dana kampung, serta validitas data beasiswa dan Orang Asli Papua juga menjadi perhatian bersama.

Dalam rangka memperkuat pengawasan dan mitigasi risiko hukum, PERADI diusulkan menjadi mitra strategis BPP melalui pendampingan hukum sejak tahap perencanaan program, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi, termasuk penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga tingkat kampung.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk menyusun Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama yang mencakup pengawasan Dana Otsus, pendampingan hukum, verifikasi data, serta penguatan sistem pelaporan yang lebih transparan dan terintegrasi.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan tata kelola Dana Otsus semakin baik, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua.
Oleh: Aulia S. R. Nurcahyani






