Badan Pengarah Papua (BPP) Provinsi Papua turut berperan dalam mendorong penguatan tata kelola Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui monitoring implementasi Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Perbaikan Tata Kelola Otonomi Khusus Papua Tahun 2026–2027 yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa (6/10).
Kegiatan yang melibatkan KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, BPP wilayah Papua, Papua Selatan, Papua Barat Daya dan Papua Pegunungan, serta pemerintah daerah ini menjadi bagian dari tindak lanjut 18 rencana aksi yang terbagi dalam 8 klaster perbaikan tata kelola Otsus.

Perbaikan tata kelola diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, ketepatan sasaran, pengawasan, serta memastikan pemanfaatan Dana Otsus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua.
Dalam forum tersebut, BPP memiliki ruang strategis untuk menjalankan fungsi koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan fasilitasi terhadap perkembangan implementasi rencana aksi. Peran tersebut turut mendukung identifikasi berbagai hambatan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai bahan rekomendasi percepatan pembangunan Papua.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, BPP, dan pemerintah daerah, implementasi rencana aksi diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi mampu mendorong perbaikan kualitas perencanaan, penganggaran, transparansi, pengawasan, serta dampak pembangunan yang lebih tepat sasaran bagi masyarakat Papua.

BPP Provinsi Papua berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi lintas pihak dalam mendukung tata kelola Otsus yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Papua.






