Bupati Pegunungan Arfak (Pegaf), Dominggus Saiba, bersama sejumlah pimpinan OPD melakukan kunjungan resmi ke Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat di Manokwari pada Selasa, 15 Juli 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas kendala yang menyebabkan keterlambatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I Tahun Anggaran 2025.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Dominggus bertemu langsung dengan Kepala DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, serta jajaran dari Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat. Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan kekhawatiran kepala-kepala kampung yang belum menerima dana Otsus, padahal tahun anggaran sudah memasuki pertengahan tahun.
Menurut Bupati Dominggus, banyak kepala kampung mempertanyakan dana Otsus. Oleh karena itu, ia hadir secara langsung untuk mendapatkan kejelasan, dan telah menerima penjelasan yang baik dari Kepala Kanwil DJPb Papua Barat. Dari penjelasan yang diterima, diketahui bahwa hambatan utama penyaluran dana disebabkan belum lengkapnya dokumen pendukung seperti laporan tahunan, yang menjadi syarat utama dalam proses pencairan.
Bupati Dominggus berharap, setelah pertemuan ini, minggu depan dana Otsus sudah bisa dicairkan dan segera disalurkan ke OPD serta kampung-kampung penerima manfaat.
Kepala Kanwil DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, menyatakan bahwa Pemda Pegunungan Arfak (Pegaf) masih belum memenuhi seluruh persyaratan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus). Meski demikian, ia mengapresiasi sikap kooperatif pemerintah daerah dalam mempercepat proses tersebut.
“Laporan tahunan sudah masuk dan kini dalam tahap validasi. Bila dokumen telah lengkap dan sesuai, dana bisa segera dicairkan,” jelas pak moch abdul kobir, seraya menekankan bahwa DJPb memberikan fleksibilitas meski tenggat waktu pengumpulan dijadwalkan pada 15 Juli 2025.
Surat peringatan resmi telah diterbitkan Kementerian Keuangan dengan nomor S-19/PK/PK.4/2025 kepada seluruh pemda, termasuk Papua Barat. menyusul rendahnya tingkat penyaluran dana hingga 10 Juli 2025 yang baru mencapai Rp3,87 triliun atau 22,76% dari pagu nasional. Angka ini jauh lebih rendah dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Khusus untuk kabupaten Pegaf, kendala yang ditemukan mencakup ketidaksesuaian format dokumen, penggunaan dana yang tidak relevan, dan inkonsistensi data pembangunan dengan data BPS terbaru. Validasi alokasi Dana Otsus 1% dan 1,25% juga belum rampung akibat RAP yang belum final.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menegaskan bahwa keterlambatan ini berisiko menurunkan penilaian kinerja daerah dan berpotensi memengaruhi alokasi dana tahun anggaran 2026.
Kementerian Keuangan mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk segera mengirimkan dokumen persyaratan pencairan Dana Otsus dan DTI ke alamat email resmi: otsus.ddiokk@kemenkeu.go.id dan timdanaotsusdjpk@gmail.com. Pengiriman dokumen diharapkan paling lambat pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025.
Oleh: Agus Nugraha