Jakarta (10/5/2025) – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) resmi menggulirkan upaya integrasi tiga sistem utama, yaitu SIPPP (Sistem Informasi Pengelolaan Perencanaan dan Penganggaran), SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah), dan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Langkah ini bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perencanaan hingga penganggaran daerah, termasuk pengelolaan Dana Otsus Papua.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Interoperabilitas Sistem Informasi Pengelolaan Dana Otsus yang diselenggarakan di Bekasi pada Selasa (10/6), dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, BP3OKP, serta perwakilan pemerintah daerah dari wilayah Papua.
Rapat ini bertujuan menyatukan proses perencanaan, penganggaran, dan evaluasi keuangan daerah dalam satu sistem digital yang terhubung dan transparan. Interoperabilitas antar sistem tersebut merupakan bagian dari inisiatif Proses Bisnis Terintegrasi (Probis) yang akan diterapkan secara penuh mulai tahun anggaran 2027, dengan masa transisi berlangsung sepanjang tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah integrasi ini. BP3OKP menekankan pentingnya sistem baru agar Dana Otsus dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua. Dengan data yang lebih rapi dan sistem yang saling terhubung, pengawasan anggaran akan lebih mudah dilakukan, dan pelaksanaan pembangunan menjadi lebih tepat sasaran.

Selain itu, Masa transisi pada tahun 2026 akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan data sebelum sistem diberlakukan secara menyeluruh pada tahun 2027. Inisiatif ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi keuangan nasional. Namun khusus bagi Papua, hal ini menjadi peluang besar untuk mewujudkan tata kelola pembangunan yang lebih transparan, cepat, dan berpihak pada masyarakat.


Oleh : Aulia Septianingrum R. N.