Pada hari Selasa, 15 April 2025, seluruh Anggota Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) menghadiri Rapat Kerja Pemerintah Daerah dan BP3OKP Se-Papua Raya di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Kabupaten Nabire. Rapat kerja ini dihadiri oleh seluruh Gubernur atau Pejabat yang mewakili dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Tengah selaku tuan rumah.
Rapat kerja dengan tema ‘Kolaborasi Percepatan Menuju Papua Sejahtera’ ini dibuka dengan sambutan Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki Fritz Nawipa, SH yang sekaligus memberikan gambaran umum kondisi Provinsi Papua Tengah dan Arah Kebijakan Otonomi Baru (Pasca Perubahan Kedua UU Nomor 21 tahun 2001). Meki Frit Nawipa, SH menekankan pentingnya rapat kerja ini sebagai momen strategis untuk menyatukan arah dan langkah pembangunan di Tanah Papua. Selanjutnya, forum ini diharapkan dapat digunakan untuk merumuskan program-program strategis dan prioritas sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Rapat kerja membahas mengenai program kerja strategis pemerintah daerah serta pelaksanaan program otonomi khusus dalam kerangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
Dalam rapat kerja ini Anggota BP3OKP Provinsi Papua Tengah, Pietrus Waine menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus. Ia menekankan perlunya perubahan pendekatan dalam pelaksanaan program-program Otonomi Khusus agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa BP3OKP memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan pembangunan di Tanah Papua. Anggota BP3OKP Provinsi Papua Barat Daya, Otto Ihalauw menambahkan bahwa BP3OKP merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal percepatan pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua selaras dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041.
BP3OKP memiliki fungsi sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, koordinasi, dan kolaborasi lintas sektor sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 dengan anggota BP3OKP yang terdiri dari 3 (tiga) orang dari lembaga ekskutif yakni Menteri Dalam Negeri, Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan 6 (enam) orang anggota yang mewakili masing-masing provinsi di Papua. Dalam menjalankan tugasnya, anggota BP3OKP akan didukung oleh kelompok kerja yang terdiri dari Kelompok Kerja Papua Sehat, Kelompok Kerja Papua Cerdas, Kelompok Papua Produktif, dan Kelompok Kerja Papua Damai.
Rangkaian kegiatan rapat ditutup dengan penandatanganan dokumen kesepakatan oleh perwakilan dari masing-masing provinsi se-Tanah Papua, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan yang inklusif di wilayah Papua.





Penulis : Aulia SRN, Rasti Pasorong