Manokwari, 24 April 2025 – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK se-Papua Barat menggelar audiensi dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Provinsi Papua Barat. Bertempat di Kantor Perwakilan BP3OKP di Gedung Keuangan Papua Barat, Arfai, audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua BP3OKP Papua Barat, Irene Manibuy, bersama Pokja Papua Cerdas, Arius Mofu dan Ayub M. Siren.
Audiensi tersebut menjadi forum penting untuk menyuarakan persoalan yang dihadapi dunia pendidikan di Papua Barat, khususnya terkait realisasi program peningkatan mutu pendidikan menengah dan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Ketua MKKS SMA/SMK Papua Barat, Regina Wutoy, mengungkapkan bahwa dari enam program hasil Rapat Koordinasi tahun 2024, hanya dua yang terealisasi, yakni pelantikan kepala SMA/SMK di beberapa kabupaten serta pembentukan bidang SMA/SMK di kabupaten/kota. Sementara itu, program lainnya seperti peningkatan mutu guru, siswa, dan penguatan kelembagaan sekolah masih belum berjalan.
Selain menyoroti penggunaan Dana Otsus, MKKS juga mengutarakan rencana penyelenggaraan Rapat Kerja MKKS SMA/SMK se-Papua Barat yang akan digelar pada 21-23 Mei 2025 di Fakfak. Agenda ini akan memfokuskan pembahasan strategi realisasi program dan penguatan kelembagaan pendidikan menengah di Papua Barat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BP3OKP Papua Barat, Irene Manibuy, menyatakan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi para kepala sekolah hingga ke tingkat nasional. “Kami akan membawa suara ini ke Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, dan Kemendagri. Pendidikan harus menjadi prioritas bersama,” tegas Irene.
Irene Manibuy juga mengungkapkan bahwa kebijakan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari provinsi ke kabupaten/kota berdasarkan PP 106 Tahun 2021 telah menciptakan berbagai hambatan, mulai dari beban anggaran hingga terhambatnya program-program strategis seperti beasiswa luar negeri.
“Akibat PP 106, banyak kabupaten kesulitan membiayai operasional SMA/SMK. Ini harus segera dibenahi,” katanya.
Dalam pertemuan gubernur se-Tanah Papua di Nabire, Papua Tengah, pada 15 April 2025 lalu, enam gubernur telah menyepakati usulan revisi PP 106 Tahun 2021. Usulan tersebut adalah agar pengelolaan pendidikan dasar tetap berada di kabupaten/kota, sedangkan pendidikan menengah hingga tinggi kembali menjadi tanggung jawab provinsi.
Regina Wutoy menegaskan harapan seluruh kepala sekolah agar revisi PP 106 dapat segera direalisasikan. “Kami ingin agar kewenangan SMA/SMK dikembalikan ke provinsi demi kualitas pendidikan yang lebih baik,” pungkasnya.


Penulis: Aulia SRN