Dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022-2041 untuk menjadi pedoman pelaksanaan percepatan pembangunan di wilayah papua yang terwujud dalam 3 misi, yaitu Papua Sehat, Papua Pintar dan Papua Produktif.