Presiden RI, Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP). Perpres ini menjadi landasan untuk pembentukan lembaga nonstruktural BP3OKP, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.