Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 untuk mendorong keberhasilan Otonomi Khusus jilid dua di tanah Papua. Salah satu upayanya yakni dengan menginisiasikan pembentukan badan khusus dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua.