Badan Pengarah Papua

Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua atau disingkat BPP adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.

BPP merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden

Tugas Badan Pengarah Papua

  1. Pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
  2. Sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua
  3. Pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua

Fungsi Badan Pengarah Papua

  1. Pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
  2. Sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua;
  3. Pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
  4. Pengendalian penyelenggaraan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah;
  5. Penyampaian pelaporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Struktur Organisasi

Badan Pengarah Papua diketuai langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. BPP memiliki anggota yang terdiri dari 3 (tiga) orang dari lembaga ekskutif yakni Menteri Dalam Negeri, Kepala Bappenas, dan Menteri Keuangan. Selanjutnya, terdapat 6 (enam) orang anggota yang mewakili masing-masing provinsi di Papua.

Dalam menjalankan tugasnya, anggota BPP akan didukung oleh Sekretaris Eksekutif yang memimpin kelompok ahli serta membawahi Sekretariat BPP yang memiliki Pokja serta tim dukungan Substantif dan dukungan Administratif

ANGGOTASEKRETARIATKELOMPOK KERJA

Sekretariat BPP

Hubungi kami untuk informasi detail