Kelompok Kerja berada di bawah Kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua dan berkedudukan di Provinsi Papua. Anggota Kelompok Kerja terdiri atas perwakilan (a) kementenan/lembaga, (b) akademisi, (c) profesional, dan/atau (d) representasi OAP. Selain itu, kelompok kerja juga dapat melibatkan perwakilan dari unsur pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua. Adapun setiap kelompok kerja dipimpin oleh seorang koordinator yang berasal dari pejabat yang ditunjuk dari kementerian / Iernbaga terkait dengan pertimbangan dari anggota Badan Pengarah Papua
Bidang Kelompok Kerja
Tugas Kelompok Kerja
- Melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua sesuai dengan bidang tugas masing-masing berdasarkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan perencanaan, penganggaran, pendalaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lem.baga dan pemerintah daerah Provinsi Papua berdasarkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua;
- Bertanggung jawab kepada Sekretaris Eksekutif melalui Sekretariat Badan Pengarah Papua.
Fungsi Kelompok Kerja
- Konsultasi dan kordinasi dengan seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidang masing-masing;
- Koordinasi dan kerja sarna dengan kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua dalam pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
- Pengolahan dan pelaporan data serta informasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
- Membantu Sekretariat Badan Pengarah Papua dalam komunikasi publik antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota” dengan masyarakat di Provinsi Papua;
- Menyusun laporan kelompok kerja; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretariat Badan Pengarah Papua.
Koordinator Kelompok Kerja Papua
Koordinator Kelompok Kerja Papua Barat