Terbitnya PP Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 menjadi pedoman bagi BP3OKP dalam pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua, mencakup kewenangan dan kelembagaan kebijakan otsus, pengelolaan keuangan dana otsus, serta pengawasan dana otsus.Share This Article Share on FacebookShare on Facebook Share on XShare on X Pin itShare on Pinterest Share on LinkedInShare on LinkedIn