Rabu 12 Maret 2025 pada pertemuan Bupati Fakfak dan Pokja Papua Cerdas Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat, Bupati Fakfak, Samaun Dahlan menyampaikan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Fakfak siap untuk mengawal kebijakan pemerintah pusat melalui Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 dan memastikan agar seluruh program pembangunan di daerah khususnya dalam sektor pendidikan harus mengacu pada RIPPP.
Drs Arius Mofu, M.Pd, Anggota Pokja Papua Cerdas BP3OKP RI Perwakilan Papua Barat turut menyampaikan bahwa pentingnya sinkronisasi matriks dalam Rencana Kerja (Renja) Dinas Pendidikan Kabupaten Fakfak tahun 2025 dan 2026, untuk program yang telah dikerjakan diberi tanda agar program yang belum terlaksana dapat dimasukan didalam Rencana Kerja (Renja) tahun 2026 atau melalui proses perubahan.
“Seperti yang diketahui bahwa tugas dari Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) adalah melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi (SHEK) dan lembaga ini adalah lembaga non struktrural yang berda di bawah dan bertanggung jwab kepada Presiden” ujar Arius Mofu.
“Kami juga akan memberkan keterangan tindak lanjut untuk program-program yang belum terlaksana.” Tambahannya.
Dalam pertemuan ini diharapkan pemerintah Kabupaten Fakfak dapat terus berkomitmen dalam melaksanakan program pembangunan khususnya dibidang pendidikan serta dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten fakfak namun tetap sesuai dengan rencana induk yang telah ditetapkan.